*** Perhatian: Keberadaan Website ini hanya untuk kepentingan dinas semata dan bukan untuk perseorangan ataupun disalah gunakan untuk kepentingan pribadi! ***

Rabu, 07 Desember 2011

Bidang Diklat BKD Kabupaten Pemalang


Subbid Teknis dan Kepemimpinan
Subbid Fungsional
Profil BKD
Situs Resmi BKD
Manajemen Kepegawaian
Visi dan Misi BKD
Visi dan Misi Kabupaten Pemalang
Peta Kabupaten Pemalang
Susunan Uraian Tugas Bidang Diklat Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Disini









Selamat Datang di bidang diklat
BKD Kabupaten Pemalang
Bidang diklat merupakan suatu Bidang pemerintahan yang bernaung pada suatu Badan Kepegawaian daerah yang bergerak di bidang Pendidikan dan pelatihan dimana didalamnya terbagi dalam 2 sub bidang Yaitu Teknis dan Fungsional, masing-masing sub bidang tersebut bergerak disuatu basis Uraian Tugas yang berbeda

Berikut uraian tugas Bidang Diklat dan masing-masing sub bidang sesuai Peraturan Bupati Pemalang Nomor  89  Tahun  2008 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang :

Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan 

Pasal 14

Uraian tugas Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan adalah sebagai berikut :   

a.     menyusun program dan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan  yang berlaku sebagai bahan pedoman pelaksanaan tugas;
b.      menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan untuk menentukan jenis-jenis diklat yang dibutuhkan pegawai dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c.       menyelenggarakan dan atau mengirimkan peserta diklat prajabatan, teknis, fungsional dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku untuk meningkatkan kualitas SDM;
d.      menyelenggarakan kerjasama/kemitraan dalam meningkatkan SDM aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan SDM apatarur yang berkualitas;
e.       memfasilitasi pelaksanaan ujian dinas kenaikan pangkat dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah pelaksanaan tugas;
f.       mengelola perijinan pendidikan formal aparatur baik tugas belajar maupun ijin belajar serta penggunaan gelar sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
g.      menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h.      mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
i.        mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
j.        mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
k.      memberikan penilaian kinerja kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku guna peningkatan prestasi kerja;
l.        menyusun laporan dan evaluasi kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan pimpinan;
m.    memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
n.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.


Paragraf  1

Kepala Subbidang Diklat Teknis dan Kepemimpinan


Pasal 15

Uraian tugas Kepala Subbidang Diklat Teknis dan Kepemimpinan adalah sebagai berikut :

a.      menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      mengolah data kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis dan kepemimpinan untuk menentukan jenis-jenis diklat yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c.       melaksanakan atau mengirimkan peserta diklat prajabatan, teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
d.      menyiapkan bahan pelaksanaan pendidikan ketrampilan teknis bagi pegawai menjelang pensiun sesuai ketentuan yang berlaku;
e.       menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku;
f.       mengelola administrasi penyelenggaraan diklat teknis dan kepemimpinan sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
g.      menyiapkan rencana kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat teknis dan kepemimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
h.      menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
i.        mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j.        mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
k.      mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
l.        memberikan penilaian kinerja kepada bawahan sesuai aturan yang berlaku guna peningkatan prestasi kerja;
m.    membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan sebagai bahan pertanggungjawaban dan pengambilan kebijakan pimpinan;
n.      memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;
o.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.


Paragraf  2

Kepala Subbidang Diklat Fungsional


Pasal 16

Uraian tugas Kepala Subbidang Diklat Fungsional adalah sebagai berikut : 

a.      menyusun program dan kegiatan pada subbidang pendidikan dan pelatihan fungsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      mengolah data kebutuhan diklat fungsional untuk menentukan jenis-jenis diklat fungsional yang dibutuhkan serta jumlah pegawai yang membutuhkan diklat dalam rangka peningkatan profesionalisme pegawai;
c.       melaksanakan dan mengirimkan peserta diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
d.      menyiapkan bahan perencanaan jumlah pegawai yang akan mengikuti Diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku;
e.       mengelola administrasi penyelenggaraan diklat fungsional sesuai ketentuan yang berlaku guna tertib administrasi;
f.       menyiapkan bahan kegiatan kerjasama/kemitraan melalui diklat fungsional apatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna peningkatan kualitas SDM;
g.      menyiapkan pelaksanaan fasilitasi ujian dinas kenaikan pangkat, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas;
h.      melaksanakan faslitasi penerimaan calon praja IPDN sesuai ketentuan yang berlaku;
i.        melaksanakan pengelolaan perizinan pendidikan formal aparatur untuk tugas belajar atau izin belajar serta izin penggunaan gelar sesuai ketentuan yang berlaku guna mempermudah pelaksanaan tugas;
j.        menjabarkan perintah atasan baik lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas;
l.        mengkoordinasikan tugas-tugas dengan unit kerja dan instansi terkait guna keselarasan pelaksanaan tugas;
m.    mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dengan cara membina, membimbing dan mengarahkan untuk peningkatan pelaksanaan tugas;
n.      memberikan penilaian kinerja bawahan sesuai aturan yang berlaku untuk peningkatan prestasi kerja;
o.      membuat laporan dan evaluasi kegiatan Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Fungsional sebagai bahan pertanggungjawaban tugas dan pengambilan kebijakan lebih lanjut;
p.      memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan keputusan;    
q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya guna kelancaran pelaksanaan tugas.


Program Diklat Untuk Peningkatan Kompetensi PNS

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan tugas kepemerintahan dan pembangunan.
Sasaran program adalah terwujudnya aparatur Pemerintah Kabupaten Sedang Bedagai yang profesional dan berkualitas dalam melaksanakan pemerintahan umum dan pembangunan.
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
  • Pengiriman calon praja IPDN an PNS tugas belajar S-1 dan S-2;
  • Pengiriman PNS Diklat teknis;
  • Pengiriman dan Pelaksanaan CPNS Diklat prajabatan golongan I, II & III;
  • Pengiriman PNS Diklat ujian dinas tingkat I & II;
  • Pengiriman PNS Diklat Outbond bagi pejabat eselon II, III & IV;
  • Pelaksanaan Diklat Pemegang Kas;
  • Pelaksanaan Diklat penyusunan Raska;
  • Pelaksanaan Diklat penyusunan LKPJ & LAKIP;
  • Pelaksanaan Pelatihan penyusunan Renstra dinas dan kabupaten;
  • Pelaksanaan Diklat Pengawas TK, SD, SLTP & SLTA;
  • Pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba bagi PNS;
  • Pelaksanaan bimbingan emosional spiritual question (ESQ);
  • Penyaringan PNS;
  • Penyaringan calon mahasiswa IPDN dan PNS tugas belajar S-1 dan S-2;
  • Penyaringan calon peserta diklat teknis fungsional;
  • Pengiriman/pelaksanaan kursus keprotokolan;
  • Diklat peningkatan kapasitas;
  • Diklat calon PPNS;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat teknis telaahan staf;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat teknis administrasi perkantoran;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat pengadaan barang dan jasa;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat teknis Sekcam;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat kepemimpinan Kepala Desa;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat analisis jabatan;
  • Pengiriman/pembuatan SIMPEG;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat calon kepala TK, SD, SLTP & LTA;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat kearsipan;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat standar pelayanan minimum;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat pengawasan;
  • Pengiriman/pelaksanaan diklat akuntansi pemda
Program Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
  • Pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi calon PNS Daerah;
  • Pendidikan dan pelatihan struktural bagi PNS Daerah;
  • Pendidikan pelatihan teknis tugas dan fungsi bagi PNS Daerah;
  • Pendidikan dan pelatihan fungsional bagi PNS Daerah.

    Program Diklat Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Program ini bertujuan untuk mengembangkan manajemen dan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang bermutu, akuntabel, mudah, murah, cepat, patut dan adil kepada seluruh masyarakat guna menunjang kepentingan masyarakat dan kemudahan kegiatan usaha, serta mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.
    Sasaran program adalah terselenggaranya pelayanan publik yang lebih cepat, pasti, murah, transparan, adil, patut dan memuaskan pada unit-unit kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
    Program ini memuat kegiatan-kegiatan pokok sebagai berikut:
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan berdasarkan pada prinsip cepat, pasti, mudah, murah, patut dan adil;
  • Mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam setiap proses pemberian pelayanan publikl;
  • Meningkatkan upaya untuk menghilangkan hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik melalui deregulasi dan debirokratisasi;
  • Meningkatkan penerapan sistem merit dalam pelayanan;
  • Melaksanakan pemantapan koordinasi  pelayanan publik dan pengembangan kualitas aparat pelayanan publik;
  • Meningkatkan optimalisasi pemanfaatan teknologi infromasi dalam pelayanan publik;
  • Mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat;
  • Melaksanakan pelayanan publik dan mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

     Subbid Fungsional